Peraturan perundang-undangan merupakan suat bentuk kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan. Fungsinya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan perundang-undangan tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang. Peraturan harus dilakukan dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
1. Pentingnya peraturan
Setiap warga terikat oleh peraturan perundang-undangan, karena Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Untuk itu setiap perilaku warga negara haruslah sesuai dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali, baik seorang pejabat maupun rakyat biasa. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yaitu ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Alasan mengapa Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi warga negara di antaranya sebagai berikut:
a. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara. Tanpa adanya kepastian hukum, setiap orang akan bertindak semuanya dan yang berlaku hukum rimba di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman, tertib, dan tenteram.
b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga. Hak adalah sesuatu yang diperoleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Agar hak hidup kita tidak ada yang merampasnya maka diperlukan peraturan perundang-undangan untuk melindunginya, sehingga terus dapat terjaga.
c. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
d. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
2. Norma-norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya
Peraturan dibuat dan disusun untuk mengatur setiap kehidupan manusia agar masyarakat menjadi tertib, aman, tenteram, dan harmonis. Peraturan yang mengatur tiap tingkah laku manusia dalam masyarakat itu disebut norma.
Pada dasarnya yang dimaksud norma adalah aturan bagi seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku di dalam masyarakat. Norma yang berlaku di masyarakat ada beberapa macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a. Norma agama
Norma agama bersumber dari wahyu Alloh. Contoh: melaksanakan sholat, puasa, bersedekah, dan lain-lain. Sanksi jika melanggar norma agama adalah ancaman di akherat kelak
b. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber Hati nurani manusia. Contoh: Jangan berbohong, jangan mengganggu teman dan Lain-lain . Sanksi bagi pelanggarnya adalah Merasa bersalah,berdosa, dan menyesal.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari Pergaulan manusia. Contoh Masuk rumah orang tanpa permisi, membunyikan sepeda motor dengan suara keras dan lain-lain. Sanksi bagi pelanggarnya adalah dikucilkan oleh masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma Hukum bersumber dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Contoh: larangan membunuh, mencuri dan sebagainya. Sanksi bagi para pelanggarnya adalah diadili di pengadilan.
3. Urutan sumber hukum di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut
Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
UUD 1945 sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah dasar hukum tertulis yang memuat berbagai macam hal dalam penyelenggaraan negara. Karena UUD 1945 adalah peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia, maka peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945. UUD 1945 telah di amandemen sebanyak empat kali sejak tahun 1999 oleh MPR. Amandemen pertama pada 19 Agustus 1999, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 9 November 2001, dan amandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Amandemen dilakukan untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
b. Undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat UU bersama dengan Presiden. UU dibuat sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 dan Tap MPR. Materi yang berada pada undang-undang berisi hal-hal yang menyangkut ketentuan UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI.
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Perpu dibuat oleh Presiden jika terjadi hal-hal tertentu yang mendesak, namun dengan ketentuan seperti:
- Perpu harus diajukan oleh presiden kepada DPR dalam persidangan DPR berikutnya
- DPR berhak menolak atau menerima rancangan Perpu tersebut, dengan tidak melakukan perubahan
- Jika DPR telah menolak, maka Perpu tersebut harus dibatalkan
Hal ini tercantum dalam pasal 22 UUD 1945 bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang berhak ditetapkan oleh Presiden dan harus mendapatkan persetujuan DPR.
d. Peraturan Pemerintah
PP dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan atau perintah undang-undang.
e. Peraturan Presiden
Perpres ini bersifat khusus yang berarti peraturan tersebut dibuat untuk mengatur segala hal yang bersifat sementara dan tertentu saja. Peraturan Pemerintah misalnya peraturan tentang lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Indonesia yang mengemban tugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
f. Peraturan Daerah
Perda dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan gubernur untuk melaksanakan peraturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus yang terjadi di daerah tersebut. Perda kabupaten atau kota
dibuat oleh DPRD Tingkat Kabupaten atau DPRD Tingkat Kota bersama bupati atau walikota.
4. Peraturan Pusat
Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU, Perpu, PP dan perpres. Contoh pelaksanaan Peraturan pusat antara lain :
a. Peraturan Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan.
Bagaimana aturan bagi pejalan kaki di jalan raya?
Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti kita harus menyeberang melalui zebra cross atau jembatan penyeberangan atau jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan sebagainya.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akan
membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apa sebenarnya korupsi itu? Berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Untuk menangani kasus korupsi, selain membentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
c. Peraturan tentang Pendidikan
Peraturan tentang pendidikan diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
5. Peraturan Perundang-undangan Daerah
Tiap daerah memiliki peraturan daerahnya sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan ini terjadi karena tiap daerah memiliki permasalahan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Peraturan perundang-undangan daerah di antaranya:
a. Perda tentang larangan merokok di tempat umum
Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan peraturan larangan merokok di tempat umum. Peraturan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan semua warga.
b. Perda tentang pengelolaan pasar dan tempat jualan
Untuk itu di daerah perkotaan sudah dikeluarkan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan dengan tujuan agar pengelolaan pasar dan tempat berjualan tertib sehingga tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan.
c. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
d. Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)
0 komentar:
Posting Komentar